Senin, 05 Maret 2012


DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2005 tentang Prosedur tetap Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 tahun 2005 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang
  4. Peraturan Bupati Karawang Nomor 34 tahun 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang;
DATA PEGAWAI
NO
U R A I A N
JUMLAH PEGAWAI
TOTAL
PRIA
WANITA
I.
PNS



1
Golongan IV
1
2
3
2
Golongan III
16
-
16
3
Golongan II
90
2
92
4
Golongan I
4
-
4
JUMLAH
111
4
115
II.
TKK
46
9
55

VISI DAN MISI ORGANISASI
VISI
“Satuan Polisi Pamong Praja terdepan dalam menyelenggarakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya”
MISI
  1. Membentuk lembaga Polisi Pamong Praja yang proporsional
  2. Memberdayakan Polisi Pamong Praja menuju profesionalisme pengabdian dalam pelaksanaan tugas
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya
  4. Memberdayakan masyarakat menuju terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum
  5. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memelihara kentraman dan ketertiban umum serta penegakkan perda dan peraturan pelaksanaannya.

TUPOKSI DAN SOTK
Tugas Pokok
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 Bab II Pasal 3 dan Peraturan Daerah Kab.Karawang Nomor 7 Tahun 2005 pasal 5 dan Perbup Karawang Nomor 34 tahun 2005 pasal 3, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok :
“Memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Fungsi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 Bab II Pasal 4 dan Peraturan Daerah Kab.Karawang Nomor 7 Tahun 2005 Pasal 6 dan Perbup Karawang Nomor 34 Tahun 2005 Pasal 3 dalam melaksanakan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah.
  3. Pelaksanaan kebijakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan aparat kepolisian Negara, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan aparatur lainnya
  5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Kewenangan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 Bab III pasal 5, dan Peraturan Daerah Kab.Karawang nomor 7 tahun 2005 pasal 4 Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan :
  1. Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  3. Melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Kewajiban
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004 Bab III pasal 7, anggota Polisi Pamong Praja, mempunyai kewajiban :
  1. Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama dan hak azasi manusia dan norma-norma social lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
  2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum
  3. Melaporkan kepada kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana yang bersifat pelanggaran atau kejahatan.
  4. Menyerahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Pengaturan struktur organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang tipe B telah diatur dalam Peraturan Bupati Karawang nomor 34 tahun 2004 dengan jabatan structural terdiri dari :
  1. Kepala Satuan
  2. Kasubag Tata Usaha
  3. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi
  4. Kepala Seksi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
  5. Kepala Seksi Penegakkan Peraturan Daerah
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan dan dibawah serta bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memelihara dan menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, menegakkan peraturan daerah, peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
RENCANA STRATEGIS
Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan maka Satuan Polisi Pamong Praja menerapkan strategi dan kebijakan yang harus ditempuh, yaitu :
Strategi
  1. Peningkatan profesionalisme aparatur penegak hokum pemerintah daerah yang didukung kelembagaan dan sarana dan prasarana yang memadai.
  2. Penegakkan supremasi hukum yang dilandasi kewenangan otonomi daerah
Kebijakan strategis Sat Pol PP Kab. Karawang
  1. Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Polisi Pamong Praja serta pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, untuk mencapai kebijakan tersebut ditempuh dengan melalui program-program sebagai berikut :
    1. Pengembangan kelembagaan serta peningkatan sarana dan prasarana aparatur satuan Polisi Pamong Praja
    2. Peningkatan profesionalisme Pol PP dan PPNS Pol PP
  2. Meningkatkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan perda dan peraturan pelaksanaannya. Untuk mencapai kebijakan tersebut ditempuh dengan melalui program-program sebagai berikut :
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
    2. Penegakkan Peraturan Daerah
SASARAN STRATEGIS
Sesuai dengan Visi dan Misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan Satpol PP Kab.Karawang yang ditempuh dengan penetapan sasaran strategis sebagai berikut :
  1. Terwujudnya lembaga penegak hukum pemerintah daerah yang memadai
  2. Terwujudnya sarana dan prasarana pendukung kelembahaan Polisi Pamong Praja memadai
  3. Terwujudnya Polisi Pamong Praja yang profesional dalam pelaksanaan tugas
  4. Terwujudnya PPNS Pol PP yang profesional dalam pelaksanaan tugas
  5. Terwujudnya ketentraman masyarakat, tertib hukum dan tertib sosial
  6. Terwujudnya penegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya
  7. Terciptanya suasana bathin masyarakat yang mendorong ketentraman dan ketertiban masyarakat
  8. Terwujudnya kesadaran masyarakat untuk memelihara ketentraman dan ketertiban di lingkungannya
  9. Terwujudnya partisipasi masyarakat untuk memelihara ketentraman dan ketertiban dilingkungannya
  10. Terwujudnya sistem kolaborasi Sat Pol PP dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memelihara trantibum serta penegakan perda dan peraturan pelaksanaannya
  11. Terwujudnya sistem kolaborasi Sat Pol PP dengan Polisi Pamong Praja di Kecamatan dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan perda dan peraturan pelaksanaannya.

PROGRAM STRATEGIS
  1. Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur
  2. Program kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan
  3. Program peningkatan ketentraman dan kenyamanan lingkungan
  4. Program pemeliharaan Kamtrantibmas dan Pencegahan Tindak kriminal
  5. Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban keamanan
  6. Program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (PeKat)
KEGIATAN STRATEGIS
Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur
  1. Kegiatan pembinaan dan latihan Polisi Pamong Praja Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan.
  2. Kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan PPNS
Program kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan
Kegiatan sinergitas fungsi, tugas, riung mungpulung dan rangkaian kegiatan upacara Hari Ulang Tahun Polisi Pamong praja
Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan
  1. Kegiatan penertiban PKL, Bangunan Liar, Gepeng dan baliho/reklame
  2. Kegiatan operasi gerakan disiplin daerah
Program pemeliharaan Kamtrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal
  1. Kegiatan operasional Satpamkamtrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal Gabungan
  2. Kegiatan Penegakan Perda Yustisial
  3. Kegiatan operasional pengamanan Hari Raya Idul Fitri
  4. Kegiatan Operasional Pengamanan Hari Raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru
  5. Kegiatan inventarisasi Data Trantibum dan Gakda
  6. Kegiatan pengawasan terhadap Badan Hukum dan Perseorangan dalam penegakkan Perda dan Perbup
Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban keamanan
Kegiatan membangun kolaborasi dalam rangka pembinaan anggota masyarakat peduli Trantibum dan Gakda
Program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (PeKat)
Kegiatan penertiban PSK, Mucikari, Miras, VCD/DVD Porno dan warung remang-remang.
DATA HASIL KEGIATAN SATPOL PP KAB.KARAWANG
TAHUN 2007 DAN 2008
NO
URAIAN KEGIATAN
TAHUN
KETERANGAN
2007
2008
1
Pembinaan dan Pelatihan Pol PP Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan
120
160
Orang/Personil
2
Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan Kompetensi Pol PP/PPNS
7
2
Orang/Personil
3
Upacara Ulang Tahun Pol PP
161
236
Orang/Personil
4
Penertiban PKL
345
760
Lapak
5
Penertiban Bangunan Liar
32
107
Bangunan
6
Penertiban Parkir Liar
128
203
Kendaraan
7
Penertiban Gepeng
160
260
Orang
8
Operasi Gerakan Disiplin Daerah
234
313
Orang/Aparatur
9
Operasi Pengamanan Pilkades
5.950
12.600
Personil/PAM
10
Operasional Satpamkamtrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal Gabungan
4.320
12.000
Personil/PaM
11
Penegakan Perda Yustisial
142
324
Orang/Badan Hukum
12
Operasional Pengamanan Hari Raya Idul Fitri
2.940
3.500
Personil/PAM
13
Operasional Pengamanan Hari Raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru
1.676
2.800
Personil/PAM
14
Pendataan dan Pembinaan Pengemudi Becak dan Ojek
-
1.193
Orang
15
Pengawasan terhadap Badan Hukum dan Perorangan dalam Penegakan Perda dan Perbup
84
99
Orang/Badan Hukum
16
Inventarisasi Data dan Pelaporan Gangguan Trantibum
12
12
Berkas Laporan
17
Sosialisasi Trantibum
320
300
Orang/Peserta
18
Sosialisasi Perda
560
-
Orang/Peserta
19
Seminar, Dialog dan Diskusi Penanggulangan Masalah Gangguan Trantibum dan Penegakan Perda
-
200
Orang/Peserta
20
Penertiban PSK dan Mucikari
384
425
PSK/Mucikari
21
Penertiban Miras
1.080
3.371
Dus Miras
22
Penertiban Warung Remang-remang
34
223
Bangunan
23
Penanggulangan Masalah Kenakalan Remaja/Generasi Muda
825
438
Orang
24
Kegiatan Pemetaan Daerah Operasi Rawan Gangguan Trantibum
4
-
Peta Daerah Rawan Trantibum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar