ADOB PLAS

Minggu, 04 Maret 2012

Dalam menjalankan roda pemerintahan, PEMDA Karawang menyusun Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sebagai berikut:Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, ASDA I, ASDA II, ASDA III, Badan KB Dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Kepegawaian, Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Binamarga,Dinas Catatan Sipil, Dinas Cipta Karya, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan KUKM, Dinas Pendidikan, Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan Kelautan Dan Peternakan,Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Inspektorat Dinas SatpolppKantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat Kantor Pendidikan Dan Pelatihan Kantor Perpustakaan Daerah KantorArsip Daerah
Diposting oleh SEKRETARIAT DPRD KAB.KARAWANG di 19.29
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Pengikut

Arsip Blog

  • ▼  2012 (5)
    • ▼  Maret (5)
      • PROFILE DINAS KESEHATAN VISI DAN MISI JANGKA MENE...
      • DASAR HUKUM
      • Dalam menjalankan roda pemerintahan, PEMDA Karawan...
      • MENU PENCARIAN HALAM PROFIL DPRD KABUPATEN KARA...
      • 1 2 3
  • ►  2011 (1)
    • ►  September (1)

Mengenai Saya

SEKRETARIAT DPRD KAB.KARAWANG
Lihat profil lengkapku
Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.